Sampai Kapan Kita Harus Melakukan Vaksin Covid-19?

Sampai Kapan Kita Harus Melakukan Vaksin Covid-19?

PPKM memang sudah dihentikan tetapi pandemi masih tetap berlanjut. Setiap harinya angka pasien terkena Covid-19 memang semakin turun, tetapi disisi lain varian baru mulai bermunculan sehingga membuat pendemi semakin berkelanjutan entah sampai kapan hal ini usai.

Para peneliti dari berbagai dunia juga terus berupaya dalam menangani wabah Covid-19 agar wabah ini dapat terselesaikan dan tidak berkelanjutan. Salah satu upaya yang dilakukan oleh peneliti, yaitu melalui pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Mengingat keberadaan vaksin Covid-19 dapat membentuk kekebalan tubuh pada manusia, maka diperkirakan setidaknya 70% dari populasi masyarakat Indonesia atau setara dengan 182 Juta jiwa harus segera mendapatkan Vaksin Covid-19, agar dapat mengurangi penularan virus corona.

Pada 24 Januari 2023, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah mulai memberikan vaksinasi Covid-19 booster kedua bagi semua masyarakat umum (18 tahun ke atas). Disebutkan dalam Surat Edaran yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu pada tanggal 20 Januari 2023 tersebut.

Vaksin boster kedua digunakan untuk mempercepat penyelesaian pandemi menuju ke endemi. Selain itu, alasan harus vaksin booster kedua adalah virus corona terus bermutasi. Manusia sebagai target virus Covid-19 harus terus meningkatkan daya tahan untuk memperkecil potensi penularan.

Setelah pada Jumat, 29 Juli 2022 diberikan kepada tenaga kesehatan, kini masyarakat sudah bisa mendapatkan vaksin booster kedua.

Berikut syarat mendapatkan vaksin Covid-19 booster kedua:

  1. Berusia 18 tahun keatas
  2. Interval dari penyuntikan dosis pertama dan dosis kedua harus selama 6 bulan
  3. Vaksin booster kedua dapat didapatkan di fasilitas pelayanan kesehatan terdekat secara gratis
  4. Vaksinasi yang didapatkan  sudah mendapatkan persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat yang dikeluarkan resmi oleh BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan)

Melihat dari data Kementerian Kesehatan bahwa total vaksinasi Covid-19 per 20 Januari 2023 Dosis 2 sebanyak 174.975.201 (74,56%) dan Dosis 3 sebanyak 69.121.956 (29,46%). Angka tersebut masih tergolong sedikit dan belum merata hingga seluruh warga Indonesia.

Maka dari itu dr. Muhammad Syahril selaku juru bicara Kementerian Kesehatan di Jakarta mengajak kepada masyarakat yang belum melakukan vaksinasi agar segera melakukan vaksinasi di fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat yang mungkin belum divaksinasi maupun vaksinasinya belum lengkap dapat secepatnya dilengkapi. Jangan terlalu memilih-milih vaksin ataupun menundanya, karena vaksinasi terbaik adalah vaksinasi yang dilakukan sekarang juga,” ucap dr. Syahril

Pada prinsipnya program pengadaan vaksin Covid-19 dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 merupakan bagian dari upaya Pemerintah dalam menanggulangi Covid-19 dengan tujuan untuk pembentukan herd Immunity, mengurangi angka kesakitan, dan angka kematian akibat Covid-19.

Penulis : Muhammad Kurniawan

Sumber: Kompas.com & setkab.go.id

Sumber Gambar: Kompas.com

Editor: Katarina Setiawan

Related Post

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d blogger menyukai ini: