Program beasiswa yang diselenggarakan oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menuai kontra saat ini. Banyak mahasiswa yang berkuliah di luar negeri enggan pulang ke Indonesia.
Program beasiswa ini diselenggarakan LPDP bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah menyelesaikan pendidikan dengan jenjang D-4 atau S-1 untuk mendapat beasiswa magister (S-2). Selain itu juga diperuntukkan bagi WNI yang sudah menyelesaikan jenjang S-2 untuk melanjutkan beasiswa doktor (S-3).
Adapun tujuan diselenggarakannya program beasiswa ini adalah untuk menunjang sumber daya manusia yang ada di Indonesia. Warga Negara Indonesia yang mengikuti program beasiswa ini diharapkan dapat membantu pemerataan pendidikan yang ada di Indonesia.
Beasiswa ini sendiri tidak hanya diperuntukkan untuk Warga Negara Indonesia yang kurang mampu saja. Melainkan beasiswa ini menyasar seluruh kalangan yang memenuhi persyaratan yang diajukan oleh LPDP itu sendiri. Ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial jika beasiswa ini seharusnya diperuntukkan bagi WNI yang kurang mampu saja. Dikarenakan kalangan menengah atas masih memiliki dana untuk bisa berkuliah di luar negeri.
Penerima program beasiswa yang diselenggarakan oleh LPDP dapat memilih universitas mana yang akan dituju. Baik universitas yang ada di dalam negeri maupun universitas yang berada di luar negeri.
Dilansir dari Kompas.com, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, meminta agar para alumni segera kembali ke Indonesia dan melakukan kontribusi seperti yang sudah disepakati dalam kontrak yang sudah tertulis.
Sebanyak 413 alumni beasiswa LPDP belum kembali ke Indonesia. Angka itu terbilang sedikit dikarenakan hanya satu persen dari jumlah penerima beasiswa LPDP. Walaupun angka tersebut disebut kecil, LPDP sudah menindak 169 diantaranya agar mau kembali ke Indonesia.
Banyak alasan yang digaungkan oleh penerima beasiswa LPDP agar tidak kembali ke Indonesia. Namun dengan persyaratan serta kontrak yang sudah disetujui, para alumni harus tetap kembali ke Indonesia untuk melakukan kontribusinya terhadap pendidikan di Indonesia.
Pasalnya dalam kontrak yang sudah disebutkan oleh LPDP, penerima program beasiswa ini diwajibkan kembali dan harus memiliki kontribusi untuk Indonesia. Kontribusi yang harus dilakukan pun sudah harus dituliskan pascastudi. Para penerima beasiswa oleh LPDP harus berkontribusi untuk Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun (2n+1).
Sanksi yang didapatkan jika para alumni tidak kembali ataupun melanggar persyaratan/pernyataan yang sudah disampaikan adalah pemberhentian sebagai penerima beasiswa oleh LPDP, pengembalian seluruh dana beasiswa yang sudah diterima, dan pemblokiran pada program LPDP yang akan datang.
Dengan adanya sanksi yang diberlakukan, alumni yang berada diluar negeri harus mematuhi aturan dan kembali ke Indonesia selambat-lambatnya selama 90 hari semenjak kelulusan berdasarkan dokumen kelulusan dari universitas tujuan.
Penulis: Ivanaya Sheina Pratiwi
Sumber gambar: Detik.com
Sumber Berita: Kompas.com
Editor: Katarina Setiawan