
Gelombang kritik keras melanda Direktur Utama (Dirut) PT Kereta Api Indonesia (Persero), Bobby Rasyidin. Beberapa pihak seperti salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendesak agar Direktur Utama KAI segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab moral. Hal ini bermula dari kecelakaan tabrakan yang terjadi pada Senin, 27 April 2026 di wilayah Stasiun Bekasi Timur. Peristiwa ini melibatkan Kereta Rel Listrik (KRL) Komuter lintas Kampung Bandan–Cikarang dan Kereta Api Jarak Jauh Argo Bromo Anggrek rute Gambir–Surabaya.
Tragedi ini menghantam tepat pada Gerbong Khusus Wanita yang berada di posisi paling belakang rangkaian KRL. Akibat kejadian naas ini, tercatat 16 orang meninggal dunia, sedangkan puluhan korban lainnya kini dirawat secara intensif di berbagai Rumah Sakit.
Anggota Komisi VI DPR RI, Firnando Ganinduto, menilai bahwa pimpinan KAI adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas disiplin pegawai dan keselamatan operasional. Dugaan penyebab berupa miscommunication dan kegagalan sistem persinyalan menjadi dasar utama lahirnya desakan pengunduran diri tersebut.
Berbeda dengan Firnando Ganinduto, Pengamat Hukum dan Politik, Muslim Arbi menilai bahwa tuntutan tersebut terlalu terburu-buru. Menurutnya, kecelakaan transportasi merupakan masalah yang sangat rumit dan melibatkan berbagai instansi. Melimpahkan seluruh kesalahan kepada pimpinan perusahaan sebelum tuntasnya penyelidikan dianggap kurang adil.
Publik kemudian menyoroti fakta hukum bahwa Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) di bawah Kementerian Perhubungan berkedudukan sebagai Pemilik Prasarana dan Pengawas Keselamatan, termasuk penguasaan atas sistem persinyalan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Hal ini menimbulkan pertanyaan krusial dan perdebatan mengenai objektivitas desakan mundur tersebut. Jika kecelakaan bersumber dari malfungsi sistem persinyalan yang merupakan aset negara di bawah Kemenhub, maka beban kesalahan tidak bisa sepenuhnya ditimpakan kepada PT KAI yang kedudukannya hanya sebagai operator sarana semata.
Hingga Rabu, 11 Mei 2026, penanganan hukum telah memasuki tahap Penyidikan kasus tabrakan kereta di Stasiun Bekasi Timur, yang dipimpin oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya beserta Pusat Laboratorium Forensik. Secara terpisah, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) sedang melaksanakan penyelidikan keselamatan dengan memeriksa 39 orang saksi mulai dari masinis, petugas persinyalan, hingga petugas pengawas perjalanan guna mengungkap akar penyebab kecelakaan.
Penulis: Amilla Hanin Lutfiyani
Editor: Annisa Cardina
Dokumentasi: samudrafakta.com
Sumber: m-tribunnews-com.cdn.ampproject.org
hariansentana.compointnews.idkompas.comkompastv.comidntimes.comharian.disway.id
