Keputusan 3 Menteri Tentang  Pencabutan Aturan Seragam Keagamaan Di Sekolah Negri

Keputusan 3 Menteri Tentang Pencabutan Aturan Seragam Keagamaan Di Sekolah Negri

Awal dimulainya permasalahan ini yaitu dari salah satu unggahan Facebook salah seorang siswi di SMK Negeri 2 Padang, Sumatra Barat yang mengaku dipaksa memakai jilbab saat berada disekolah, padahal siswi tersebut adalah non-muslim.

Kemudian Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membuat keputusan bersama. Melalui 3 Menteri tersebut membuat keputusan Pakaian Seragam dan Atribut di Sekolah. Dalam Unggahan Igtv di Instagram Nadiem membacakan hasil dari SKB 3 Menteri ada Enam Keputusan Utama yaitu :

  1. Keputusan bersama ini Mengatur Sekolah Negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
  2. Berhak memilih antara Seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau Seragam dan atribut dengan kekhususan agama tertentu.
  3. Pemerintah Daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama tertentu.
  4. Pemerintah daerah dan Kepala Sekolah wajib mencabut aturan mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan.
  5. Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka sanksi akan diberikan kepada pihak yang melanggar :
  6. Pemerintah Daerah memberikan sanksi kepada Kepala Sekolah, Pendidik, dan/atau Tenaga Kependidikan.
  7. Gubernur memberikan sanksi kepada Bupati/Walikota.
  8. Kementerian Dalam Negeri memberikan Sanksi kepada Gubernur.
  9. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan sanksi kepada sekolah terkait BOS dan bantuan pemerintah lainnya.

Tindak lanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Sementara itu, Kementerian Agama melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi.

  • Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan Keputusan Bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.

Lalu Nadiem Makarim membuat portal untuk aduan dan pelaporan terkait pelanggaran silahkan hubungi.

Unit Layanan Terpadu (ULT) Gedung C Lantai Dasar Jl. Sudirman, Senayan – Jakarta, 10270.

Pusat Panggilan: 177

Poratal ult     : http://ult.kemdikbud.go.id

Email            : pengaduan@kemdikbud.go.id

Portal Lapor  : http://lapor.kemdikbud.go.id

Selain itu Ketua bidang Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia (MUII) Masduki mengatakan pencabutan aturan seragam disekolah negeri tak melanggar prinsip beragama.

“Saya kira bagus itu, tidak ada masalah dengan itu, justru kita kembali pada warna-warni Indonesia, dulu kan kalau Uniformisme Orde Baru ada pemaksaan dan sekarang kita kembali lagi ke karakter dasar bangsa,” Kata Masduki saat dihubungi CNNIndonesia.com. Rabu (3/2)

Mengulik kembali pada saat Orde Baru, 40 tahun yang lalu menteri berusaha menghalangi siswi-siswi sekolah negeri menggunakan jilbab disekolah. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Daoed Joesoef tahun 1980-an membuat kebijakan pertama kali yaitu menyeragamkan busana sekolah dan melarang menggunakan jilbab di sekolah.

Lalu membuat keputusan kembali yaitu selama bulan suci Ramadhan, anak – anak tetap sekolah dan tidak lagi libur satu bulan. Pada saat itu para umat muslim menentang kebijakan yang dibuat oleh Daoed Joesoef. Mantan Menteri Pendidikan H.M Rasjidi juga menentang keras kebijakan tersebut.

Hingga sampai saat ini diskriminasi di Indonesia masih ada dan hidup. Padahal negara Republik Indonesia adalah negara Bhineka Tunggal Ika yang menjunjung tinggi perbedaan ras, agama, dan warna kulit. Toleransi pun berperan sangat penting dikehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara karena akan berpengaruh untuk kehidupan kedepannya.

“Ternyata, generasi muda belajar tentang toleransi tidak hanya dari apa yang diajarkan dikelas. Mereka juga belajar dari pengalaman langsung dari pengalaman mereka berinteraksi dengan orang yang berbeda agama.” Kata Ben Laksana, Dosen Internasional University Liaisan. (theconversation.com 2 Maret 2020)

“Hal ini tidak hanya menunjukkan pentingnya belajar tentang toleransi dari pengalam sehari – hari. Wawancara  yang saya lakukan juga menunjukkan anak muda membutuhkan ruang dan kesempatan yang bisa mendorong hubungan yang toleran antaragama.” Ucap Ben Laksana

Penulis : Vina Agustina

Editor: Amrina Rosyada

Sumber : tirto.id, cnnindonesia.com, narasi.com, Instagram.com

Sumber Foto : liputan6.com

Related Post

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d blogger menyukai ini: