Perubahan Seragam Untuk Siswa Oleh Kemendikbud Ristek, Hoaks atau Fakta?

Isu perubahan seragam untuk siswa SD/Sederajat hingga jenjang SMA/Sederajat yang direncanakan oleh Kemendikbud Ristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) usai Lebaran 2024 memicu berbagai komentar dari netizen. Dikatakan bahwa pergantian seragam tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan rasa nasionalisme, disiplin, dan meningkatkan citra sekolah. Kabar tersebut viral di berbagai platform media sosial, seperti Tiktok, Instagram, X, dan lainnya. Beragam komentar langsung bermunculan dari para netizen. Banyak dari mereka memberikan komentar negatif mengenai kabar tersebut. Dalam postingannya di Tiktok dengan username @qioza02, dia mengunggah tulisan yang menyatakan keberatan dia sebagai sandwich generation mencari uang agar adik-adiknya bisa membeli seragam baru sesuai kebijakan pemerintah. Postingan tersebut mendatangkan komentar lain dari netizen, yaitu bahwa banyak orang yang tidak memahami postingan di Instagram @kemdikbud.ri. Beberapa orang juga menggiring untuk tidak perlu mengganti seragam, tetapi mengganti Nadiem yang menjabat sebagai Menteri Kemendikbud Ristek.

Isu tersebut akhirnya terjawab. Pada tanggal 15 April 2024, Anang Ristanto, Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud, menegaskan bahwa isu tersebut tidak memiliki dasar yang benar.

“Mengenai pemberitaan terkait pergantian seragam sekolah setelah Lebaran, kami ingin menyatakan bahwa kabar tersebut tidak benar,” tegas Anang, pada hari Minggu (14/4/2024), seperti yang dilansir dari Kompas.com.

Anang menjelaskan bahwa hingga saat ini kebijakan mengenai seragam sekolah masih mengacu pada Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah. Sebagaimana itu, tidak ada peraturan yang memerintahkan siswa untuk membeli seragam baru pada tahun 2024. “Tidak ada peraturan yang mewajibkan siswa untuk membeli seragam baru pada tahun 2024,” ujarnya dengan tegas.

Anang menegaskan bahwa kebijakan seragam sekolah saat ini masih berlaku. Seragam tersebut terdiri dari seragam nasional dan seragam pramuka. Sekolah juga dapat menetapkan pakaian khas, dan pemerintah daerah diperbolehkan untuk mengatur pakaian adat selama hal tersebut tidak mengganggu hak peserta didik dalam menjalankan agama dan kepercayaannya. 

Kemendikbud Ristek juga menegaskan bahwa tidak akan ada pergantian seragam sekolah setelah Lebaran 2024 seperti yang beredar di masyarakat. Pada postingan instagramnya sendiri, Kemendikbud Ristek menyatakan, “Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai perubahan seragam sekolah yang berlaku setelah Lebaran, kami sampaikan jika hal tersebut tidak benar,” ujar pernyataan yang diunggah akun instagram resmi @kemdikbud.ri, dilihat Senin (15/4/2024).

“Sehingga tidak ada aturan yang mengharuskan siswa membeli seragam baru pada 2024,” lanjutnya. Kemendikbud Ristek juga menegaskan dalam akun resminya di platform X pada tanggal 14 April 2024.

“#SahabatDikbud, menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai perubahan seragam sekolah yang berlaku setelah Lebaran, kami sampaikan jika hal tersebut tidak benar. Tidak ada perubahan aturan mengenai seragam sekolah. Semua masih merujuk pada Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022 sehingga tidak ada aturan yang mengharuskan siswa membeli seragam baru pada 2024.” 

Dari pernyataan-pernyataan tersebut dapat disimpulkan bahwa berita mengenai perubahan seragam pada siswa SD/Sederajat hingga SMA/Sederajat merupakan berita hoaks yang berasal dari asumsi para netizen. Para siswa tetap memakai empat jenis seragam sesuai peraturan Kemendikbud Ristek, yaitu seragam nasional, seragam khas sekolah, seragam pramuka, dan pakaian adat. 

Sumber berita: tribuntoraja.com, liputan6.com, tempo.co 

Sumber gambar: liputan6.com

Penulis: Shazia Mirza

Editor: Yiyis Juni S

Related Post

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d blogger menyukai ini: