MENGENAL LEBIH JAUH SEJARAH PALANG MERAH INDONESIA

MENGENAL LEBIH JAUH SEJARAH PALANG MERAH INDONESIA

Palang Merah Indonesia (PMI) adalah suatu organisasi perhimpunan nasional yang bergerak pada bidang sosial dan kemanusiaan di Indonesia. Palang Merah Indonesia tidak memihak golongan politik, ras, suku ataupun agama tertentu. Palang Merah Indonesia dalam pelaksanaannya juga tidak boleh melakukan diskriminasi, namun harus tetap mengutamakan korban yang paling membutuhkan pertolongan segera untuk menyelamatkan jiwa. Saat ini Palang Merah Indonesia (PMI) berada di 34 Daerah tingkat provinsi dan sekitar 408 PMI Cabang kota/kabupaten di seluruh Indonesia.

Sumber: integriti.web.id

Palang Merah Indonesia memiliki tujuh prinsip dasar Gerakan Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit yaitu :

  1. Kemanusiaan
  2. Kesukarelaan
  3. Kesamaan
  4. Kemandirian
  5. Kesatuan
  6. Kenetralan
  7. Kesemestaan

Eksistensi dari keberadaan PMI ini sudah ada sejak zaman kolonial penjajahan Belanda, dimana Belanda mendirikan organisasi kemanusiaan palang merah yang dinamakan Nederlandsche Roode Kruis Afdeeling Indie (NERKAI) yang kemudian dibubarkan oleh pemerintahan Jepang.

Sejarah Berdirinya Palang Merah Indonesia

Proses awal pembentukan PMI dimulai pada 3 September 1945, atas perintah Presiden Soekarno, dr. Boentaran (Menkes RI Kabinet I) untuk membentuk suatu badan palang merah nasional. Dengan membentuk panitia yang beranggotakan lima orang yaitu dr. R Mochtar sebagai ketua, dr. Bahder Djohan sebagai penulis, dan tiga anggota lainnya yaitu dr. R. M. Djoehana Wiradikarta, dr. Marzuki, dr. Sitanala, dr. Boentaran untuk mempersiapkan terbentuknya Palang Merah Indonesia.

Akhirnya, pada tanggal 17 September 1945 PMI resmi terbentuk, serta pada tanggal inilah yang diperingati sebagai Hari Palang Merah Indonesia. Kegiatan pertama PMI adalah memberikan bantuan kepada korban perang revolusi kemerekaan Republik Indonesia dan pengembalian tawanan perang sekutu maupun Jepang. Atas kinerja tersebut, PMI mendapat penghargaan Internasional pada tahun 1950 dengan menjadi anggota Palang Merah Internasional dan disahkan keberadaannya secara nasional melalui Keppres No. 25 tahun 1959 dan kemudian diperkuat dengan Keppres No. 246 tahun 1963.

Peran dan Tugas Pokok Palang Merah Indonesia

Berperan membantu pemerintah dalam bidang sosial kemanusiaan, terutama tugas kepalang merahan sebagaimana yang telah dipersyaratkan dalam konvensi Jenewa 1949 yang diratifikasi oleh pemerintah RI pada tahun 1958 melalui UU No. 59. Hal ini sejalan dengan tugas pokok PMI meliputi : kesiapsiagaan bantuan dan penanggulangan bencana, pelatihan pertolongan pertama untuk sukarelawan, pelayanan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, serta pelayanan transfusi darah.

Penulis: Tasya Vania Putri

Editor: Almira Felicia Anjar

Ilustrasi: krjogja.com

Related Post

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d blogger menyukai ini: