TLU (Training Legislative Udinus) mengangkat tema “Membangun Legislator Kampus yang Responsif dan Progresif”. Yang bertujuan untuk membentuk mahasiswa khususnya aktivis dapat berperan menjadi legislator yang berkualitas.
Dewan Perwakilan Mahasiswa atau DPM KM kembali mengadakan event tahunan yaitu Training Legislative Universitas (TLU) yang diadakan pada tanggal 20 Maret 2025 lalu. Dengan dihadiri sekitar 200 peserta dari berbagai universitas di Semarang. Adapun yang turut ikut serta dari internal yaitu DPM, DPM Fakultas dan pihak eksternal yaitu dari seluruh universitas di Semarang diantaranya Undip, Unnes, Upgris, USM, Unissula, Unwahas, Unisbank, Unisnu Jepara, UMK, Universitas YPPI Rembang, Institut Agama Islam Khozinatul Ulum Blora, dan Polifurneka Kendal.
Acara ini dihadiri oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan yaitu Prof. Dr. Dra. Kusni Ingsih, S.E., M.M, Serta dua pembicara profesional di bidang legislatif, yaitu Bapak Kadar Lusman yakni Ketua DPRD Kota Semarang, S.E., M.M. dan Bapak Filmada Ocky Saputra selaku dosen di Universitas Dian Nuswantoro.
Di tahun ini, TLU (Training Legislative Udinus) mengangkat tema “Membangun Legislator Kampus yang Responsif dan Progresif”. Yang bertujuan untuk membentuk mahasiswa khususnya aktivis dapat berperan menjadi legislator yang berkualitas. Adapun materi pertama dibawakan oleh Bapak Filmada dengan berfokus memaparkan advokasi, bagaimana tata cara pengajuan aspirasi di tingkatkampus maupun nasional. Dengan judul Advokasi Bungkam? atau Aspirasikan? beliau membuka pemaparan akan pentingnya jiwa kritis dan tekad untuk sebuah advokasi.

Tujuan adanya Advokasi yaitu untuk membangun Sebuah Instansi agar lebih baik dikarenakan adanya pihak-pihak yang mengkritisi kondisi yang terjadi. “Apabila anda semua mahasiswa mencoba untuk belajar lebih dan lebih di Advokasi, bukan hal mustahil kalian semua yang dapat andil membangun Bangsa”, jelas beliau.
Setelah sesi materi dari Bapak Filmada, agenda selanjutnya yaitu pemaparan materi mendalam mengenai Legal Drafting dan pengawasan oleh Bapak Kadar Lusman, S.E., M.M. Legal Drafting sendiri adalah proses penyusunan dan pembuatan dokumen hukum seperti undang-undang, peraturan, kontrak, dan perjanjian dengan bahasa yang jelas, terstruktur, dan tepat secara hukum.

Sedangkan pengawasan mengacu pada proses monitoring dan evaluasi untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum, peraturan, dan prosedur yang telah ditetapkan. Dalam sesi ini, Bapak Kadar Lusman menjelaskan bagaimana tujuan dari Legal Drafting, prinsip dasar, dan tahapan dalam Legal Drafting.
Dengan adanya Training Legislative Universitas ini diharapkan setelah mendapatkan insight dari ketiga keterampilan ini yaitu advokasi, legal drafting dan pengawasan akan saling melengkapi dan memberikan fondasi yang kuat bagi mahasiswa untuk berkarir di bidang hukum, kebijakan publik, pemerintahan, atau advokasi masyarakat sipil. Selain itu, pemahaman ini mempersiapkan mahasiswa menjadi warga negara yang kritis dan berpengetahuan luas tentang proses-proses hukum di masyarakat.
Penulis: Dinda Nabila Setiana
Dokumentasi: Wartadinus (Azka)
Editor: Maulidya Aisyah Hamidah