PEDOMAN UPACARA HUT RI KE-76 DI MASA PANDEMI

PEDOMAN UPACARA HUT RI KE-76 DI MASA PANDEMI

Hari kemerdekaan Republik Indonesia Ke-76 akan segara dirayakan oleh seluruh masyarakat Indonesia pada 17 Agustus 2021. Dengan situasi yang sama seperti tahun sebelumnya, hari kemerdekaan masih diperingati saat pandemi Covid-19. Pihak Kementrian Sekretariat Negara (Kemensetneg) merilis panduan khusus melalui Surat Menteri Sekretariat Negara Nomor: B.564/M/S/TU.00.04/07/2021 tertanggal 28 Juli 2021, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menyampaikan Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2021 kepada seluruh jajaran Pemerintah Pusat dan Daerah.

Tak hanya merilis panduan khusus, Kemensetneg juga merilis tema Hari Kemerdekaan untuk tahun ini, yaitu “Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh”. Dari tema yang telah dipilih memiliki empat poin penting yang dapat dipetik, yaitu: Stabilitas dan Pembangunan, Gerak dan Pertumbuhan, Ruang Kebersamaan, serta Persatuan dan Harapan.

Panduan mengenai upacara HUT RI Ke- 76 turut mengalami penyesuaian. Dari panduan yang telah dikeluarkan, disebutkan bahwa seluruh pimpinan maupun pegawai di lingkungan Kemendikbud Ristek untuk mengikuti Pidato Kenegaraan Presiden RI pada 16 Agustus 2021, melalui berbagai kanal media seperti televisi, radio, platform Rumah Digital Indonesia dan media daring yang lainnya.

Masyarakat dapat mengakses platform Rumah Digital Indoensia mulai tanggal 1 Agustus 2021 melalui www.rumahdigitalindonesia.id

Melalui Rumah Digital Indonesia masyarakat dapat menyaksikan rangkaian kegiatan untuk merayakan HUT RI Ke-76 yang akan ditayangkan, seperti beragam pertunjukan seni, panggung hiburan, pasar digital usaha mikro, kecil dan menengah unggulan, serta permainan khas hari kemerdekaan dan program lainnya yang dikemas dalam bentuk digital.

Dikutip dari surat yang telah dikeluarkan, sehubungan dengan situasi pandemi Covid-19, penyelenggaraan upacara peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan Rl Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

a. Di tingkat pusat, Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Rl dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih dipusatkan di lstana Merdeka Jakarta dengan ketentuan:

  1. Upacara dilaksanakan secara sederhana dan khidmat, minimalis, dan mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
  2. Upacara dihadiri oleh Presiden (selaku lnspektur Upacara), Wakil Presiden dan petugas upacara sebagai berikut: Ketua DPR (selaku pembaca Teks Proklamasi) dan Menteri Agama (selaku pembaca doa).
  3. Tamu undangan Upacara Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan Rl Tahun 2021 adalah sebagai berikut: Ketua MPR, Ketua Ketua DPD, Ketua MA, Ketua MK, Ketua KY, Ketua BPK, Menteri Kabinet lndonesia Maju, Panglima TNl, dan Kapolri, serta tidak mengundang masyarakat.

b. Di luar negeri, Upacara Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan Rl Tahun 2021 dilaksanakan di Kantor Perwakilan Rl di luar negeri. Pelaksanaan agar menyesuaikan kondisi pandemi COVID-19 di tiap negara dan mengutamakan penerapan protokol kesehatan.

c. Di tingkat daerah, pelaksanaan Upacara Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan Rl Tahun 2021 agar menyesuaikan dengan kondisi pandemi COVID-19 dan mengutamakan penerapan protokol kesehatan

d. Kantor/lembaga yang ada di daerah wajib mengikuti Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Rl dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih yang dilaksanakan di lstana Merdeka Jakarta secara virtual dari kantor masing-masing setelah melaksanakan upacara di daerah yang ditayangkan di Rumah Digital lndonesia (www.rumahdigitalindonesia.id) dan stasiun televisi dari tempat tinggal masing-masing.

Pada tanggal 17 Agustus 2021, pukul 10. 17 WIB s.d. 10.20 WIB (selama 3 menit), segenap masyarakat lndonesia wajib menghentikan aktivitasnya sejenak:

  1. Seluruh masyarakat lndonesia berdiri tegap pada saat lagu lndonesia Raya berkumandang, secara serentak di berbagai lokasi hingga pelosok daerah.
  2. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan.
  3. Jajaran TNI dan Polri di setiap daerah agar membantu keberhasilan pelaksanaan hal tersebut di daerahnya masing-masing, antara lain dengan memperdengarkan sirene atau suara penanda lainnya sesaat sebelum lagu lndonesia Raya berkumandang dan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Sumber: Tirto.id, Tempo

Penulis: Riska Marcela

Editor: Almira Felicia Anjar

Related Post

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d blogger menyukai ini: