Hari Pers Nasional 2026 dan Tantangan Perlindungan Kebebasan Pers 

Hari Pers Nasional 2026 dan Tantangan Perlindungan Kebebasan Pers 

Setiap tanggal 9  Februari, insan pers di Indonesia memperingati Hari Pers Nasional (HPN) sebagai momen refleksi atas peran pers dalam kehidupan demokrasi. Pada HPN tahun 2026, yang menandai peringatan ke-80 berdirinya Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Peringatan ini terasa semakin penting karena kebebasan pers kembali diuji seiring hadirnya berbagai aturan baru yang mengatur kebebasan berpendapat di ruang publik.

Dilema Teknologi dan Risiko Hukum

Pers tidak hanya berfungsi menyampaikan informasi, tetapi juga menjadi ruang kritik dan kontrol sosial. Ketika kebebasan berpendapat dibatasi tanpa kejelasan, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh jurnalis, tetapi juga oleh masyarakat sebagai penerima informasi.

Hari Pers Nasional berawal dari berdirinya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pada 9 Februari 1946 di Surakarta. Sejak awal, pers menjadi bagian dari perjuangan bangsa. Namun, tantangan pers kini berbeda. Jika dahulu berhadapan dengan tekanan politik secara terbuka, saat ini pers dihadapkan pada regulasi yang berpotensi membatasi ruang geraknya secara tidak langsung.

Perkembangan teknologi digital memang mempermudah penyampaian pendapat, tetapi juga memunculkan persoalan seperti hoaks dan disinformasi. Kondisi ini melahirkan aturan baru yang bertujuan mengendalikan kebebasan berpendapat. Masalah  akan muncul ketika aturan tersebut menggunakan istilah yang multitafsir, sehingga produk jurnalistik yang bersifat kritis justru dapat dianggap melanggar hukum.

Padahal, kerja jurnalistik telah diatur dalam Undang-Undang Pers, termasuk mekanisme penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers. Ketika jurnalis dilaporkan menggunakan undang-undang lain, hal ini menunjukkan lemahnya perlindungan terhadap kebebasan pers.

Menjaga Kepercayaan Publik dan Peran Anak Muda

Perlindungan jurnalis berkaitan langsung dengan kepercayaan publik. Jurnalis yang bekerja di bawah tekanan hukum akan kesulitan menyampaikan informasi secara bebas dan kritis. Jika hal ini dibiarkan, kritik akan melemah dan fungsi pers sebagai pengawas kekuasaan ikut terancam.

Mahasiswa dan media kampus memiliki peran penting dalam menjaga kebebasan berekspresi. Melalui HPN ke-80 di tahun 2026 ini, generasi muda diharapkan semakin sadar akan pentingnya literasi media dan pemahaman dasar hukum jurnalistik. Pada akhirnya, Hari Pers Nasional 2026 menjadi pengingat bahwa melindungi jurnalis berarti menjaga hak masyarakat atas informasi dan memastikan demokrasi tetap hidup.

Penulis: Dona Sukmawati
Editor: Dinar Emilia
Dokumentasi: detik.com

Related Post

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d blogger menyukai ini: