Transformasi Hukum Pidana Indonesia Menuju Pendekatan Berkeadilan Berlaku Mulai 2 Januari 2026

Transformasi Hukum Pidana Indonesia Menuju Pendekatan Berkeadilan Berlaku Mulai 2 Januari 2026

Mulai 2 Januari 2026, sistem hukum pidana di Indonesia resmi mengalami sejumlah perubahan penting yang membawa pendekatan lebih humanis, proporsional, dan berorientasi pada keadilan. Perubahan ini tidak hanya menyentuh mekanisme pemidanaan, tetapi juga menyangkut perlindungan hak asasi manusia, pertanggungjawaban korporasi, hingga penguatan asas-asas hukum pidana modern.

Salah satu sorotan utamanya adalah perubahan mekanisme pidana mati. Dalam ketentuan baru, pidana mati tidak lagi ditempatkan sebagai pidana pokok, melainkan sebagai pidana alternatif terakhir. Hakim diberikan kewenangan untuk menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 100. Selama masa tersebut, terpidana memiliki kesempatan untuk menunjukkan sikap dan perilaku yang baik. Apabila terpidana terbukti berkelakuan terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup. Sebaliknya, eksekusi pidana mati baru dapat dilaksanakan apabila terpidana tidak menunjukkan perubahan sikap, tidak mengajukan grasi, atau grasi yang diajukan ditolak, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 99.

Selain itu, hukum pidana juga memberikan perlindungan khusus terhadap kelompok rentan. Pelaksanaan pidana mati terhadap perempuan hamil atau menyusui serta orang dengan gangguan jiwa akan ditunda hingga yang bersangkutan melahirkan, selesai menyusui, atau dinyatakan sembuh. Ketentuan ini menunjukkan adanya penekanan pada aspek kemanusiaan dalam penegakan hukum.

Reformulasi Pidana Denda dan Pertanggungjawaban Korporasi

Perubahan juga terjadi dalam ketentuan pidana denda, baik untuk individu maupun korporasi. Untuk denda ringan, apabila tidak dibayar, pidana penjara pengganti dihitung setara dengan Rp1 juta per hari kurungan. Sementara itu, untuk denda kategori berat di atas Kategori VI, nilai konversinya ditetapkan sebesar Rp25 juta per hari kurungan. Bagi korporasi, hakim dapat menjatuhkan pidana tambahan berupa denda paling banyak 10 persen dari keuntungan atau penjualan tahunan, hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 121. Ketentuan ini bertujuan agar hukuman terhadap korporasi lebih efektif dan sebanding dengan dampak tindak pidana yang dilakukan.

Penegasan Delik Aduan, Kebebasan Sipil, dan Asas Berkeadilan

Dalam ranah tindak pidana khusus, terdapat perubahan signifikan terkait delik aduan. Penghinaan terhadap Presiden kini tidak lagi dikategorikan sebagai delik biasa, melainkan delik aduan, sehingga proses hukum hanya dapat berjalan apabila ada pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan. Lebih lanjut, perbuatan yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri, termasuk kritik yang bersifat konstruktif, dikecualikan dari pemidanaan. Hal serupa juga akan berlaku pada tindak pidana perzinaan, yang tetap diklasifikasikan sebagai delik aduan sebagaimana tercantum dalam Pasal 411.

Ketentuan mengenai unjuk rasa juga diperjelas. Suatu perbuatan dalam aksi demonstrasi baru dapat dipidana apabila menimbulkan akibat nyata, seperti keonaran, huru-hara, atau kerusakan fasilitas umum. Selain itu, hukum pidana memberikan pengecualian terhadap kegiatan ilmiah, seperti pengajaran, penelitian, diskusi akademik, dan kajian ilmiah di lembaga pendidikan atau penelitian, sehingga tidak mudah dikriminalisasi.

Seluruh perubahan tersebut diperkuat dengan penerapan asas pengamanan (legal safeguards). Asas kesalahan menegaskan bahwa seseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila perbuatannya dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan. Hakim juga diwajibkan untuk mengutamakan keadilan dibanding kepastian hukum, serta menilai sikap batin terdakwa saat perbuatan tersebut dilakukan. Bahkan, dalam perkara tertentu yang tergolong ringan, hakim diberikan kewenangan untuk menjatuhkan pemaafan hakim sebagaimana diatur dalam Pasal 246 KUHAP.

Secara keseluruhan, perubahan hukum pidana yang berlaku mulai 2 Januari 2026 ini mencerminkan upaya pembaruan hukum nasional yang lebih berkeadilan, berorientasi pada pemulihan, serta menghormati nilai kemanusiaan tanpa mengesampingkan ketertiban umum dan kepastian hukum.

Penulis : Dona Sukmawati, Citra Aulia Fadila
Dokumentasi: Pojoksatu.id
Editor: Dinar Emilia 

Related Post

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d blogger menyukai ini: