
Tato tradisional Suku Mentawai merupakan salah satu warisan budaya Nusantara yang hingga kini masih dilestarikan dan mulai mendapat perhatian dunia. Berasal dari Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, tato ini bukan sekadar hiasan tubuh, melainkan simbol identitas, spiritualitas, dan hubungan manusia dengan alam. Di tengah perkembangan budaya modern, tato Mentawai justru menemukan relevansinya kembali sebagai inspirasi tren tato global yang memiliki makna mendalam.
Tato Mentawai telah ada sejak ratusan tahun lalu dan digunakan oleh hampir seluruh anggota suku, baik laki-laki maupun perempuan. Proses pembuatannya dilakukan secara tradisional oleh seorang sipatiti atau ahli tato, menggunakan alat sederhana dari kayu dan duri, dengan tinta alami dari arang tempurung kelapa. Motif yang digunakan biasanya terinspirasi dari alam sekitar seperti daun sagu, binatang, ombak, dan garis-garis geometris, yang masing-masing melambangkan peran sosial, profesi, serta keseimbangan hidup manusia dengan alam.
Pada setiap motif yang dibuat memiliki makna yang mendalam. Bagi Suku Mentawai tato dipercaya sebagai “pakaian jiwa” yang akan dibawa hingga ke alam setelah kematian. Selain itu, tato juga menjadi penanda kedewasaan, keberanian, dan status sosial seseorang di dalam komunitas. Hal inilah yang membuat tato Mentawai berbeda dari tato modern yang sering kali hanya bersifat estetis.
Di era sekarang, ketika masyarakat global mulai menghargai identitas budaya, tato Mentawai memiliki potensi besar untuk dikenal lebih luas. Banyak seniman tato modern yang mulai mengadaptasi motif Mentawai ke dalam gaya kontemporer tanpa menghilangkan nilai filosofisnya. Media sosial dan festival budaya internasional juga berperan penting dalam memperkenalkan tato ini ke dunia.
Dengan pelestarian yang tepat dan penghormatan terhadap nilai budaya, tato Mentawai bukan hanya dapat menjadi tren global, tetapi juga simbol kebanggaan budaya Indonesia yang hidup dan relevan di zaman modern.
Penulis: Giwang Dinar Rahajeng
Editor: Dinar Emilia
Sumber: kemenparekraf.go.id, detik.com, dan wikipedia
Dokumentasi: kemenparekraf.com
