DPR Sahkan RUU KUHAP di Tengah Gelombang Kritik

DPR Sahkan RUU KUHAP di Tengah Gelombang Kritik

DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang II pada Selasa, 18 November 2025. Pengesahan ini dilakukan setelah DPR dan pemerintah menyetujui draf revisi pada pembicaraan tingkat I pada 13 November 2025. Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPR tersebut dihadiri ratusan anggota, baik secara fisik maupun daring, dan menandai perubahan penting dalam sistem hukum acara pidana di Indonesia.

Pengesahan ini berlangsung setelah delapan fraksi di Panitia Kerja (Panja) Komisi III menyetujui revisi yang sebelumnya dibahas bersama pemerintah. RUU KUHAP kemudian dibawa ke rapat paripurna untuk penetapan keputusan tingkat II. Dalam prosesnya, hadir 242 anggota secara fisik serta 100 anggota secara daring. Pemerintah menilai revisi KUHAP diperlukan untuk menyesuaikan aturan hukum acara pidana dengan perkembangan sistem peradilan yang lebih modern.

Di sisi lain, Koalisi Masyarakat Sipil menyampaikan kritik tajam terhadap proses pembahasan RUU KUHAP. Mereka menilai masukan publik kurang diakomodasi oleh DPR. Sejumlah pasal dianggap berpotensi melemahkan pengawasan peradilan, mengurangi perlindungan hak warga, dan membuka peluang penyalahgunaan wewenang. Ketentuan mengenai upaya paksa dinilai memberi ruang lebih besar untuk dilakukan tanpa izin hakim serta meningkatkan risiko praktik penjebakan. Koalisi yang terdiri dari berbagai organisasi bantuan hukum dan advokasi juga meminta Presiden menunda atau menarik kembali draf untuk dilakukan perbaikan.

Koalisi mendesak pembahasan ulang dengan mempertimbangkan draf tandingan masyarakat. Mereka menolak gagasan bahwa revisi harus dipercepat hanya karena adanya KUHP baru. Menanggapi kritik tersebut, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menyatakan bahwa pihak yang keberatan dapat menempuh mekanisme judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Selain itu, Koalisi telah melaporkan 11 anggota Komisi III ke Mahkamah Kehormatan Dewan terkait dugaan pelanggaran etika dalam proses pembahasan.

Penulis: Valen Febri Jonathan dan Citra Aulia Fadila
Editor: Dinar Emilia
Dokumentasi: SinPo.id
Referensi: Tempo

Related Post

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d blogger menyukai ini: