Korupsi dengan Dugaan BBM Oplosan di Pertamina, Kerugian Mencapai Rp193,7 Triliun

Korupsi dengan Dugaan BBM Oplosan di Pertamina, Kerugian Mencapai Rp193,7 Triliun

Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah mengungkap dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018–2023. Kerugian negara karena kasus ini diperkirakan hingga mencapai Rp193,7 triliun. Salah satu modus operandi yang teridentifikasi adalah pembelian BBM jenis Pertalite yang kemudian dioplos menjadi Pertamax, namun transaksi dilakukan dengan harga Pertamax. Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, telah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus ini. 

Kerugian Negara dan Modus Operandi

Kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun berasal dari beberapa komponen, antara lain ekspor minyak mentah dalam negeri yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan domestik, justru diekspor karena produksi kilang sengaja diturunkan. Selain itu, impor minyak mentah dan BBM dilakukan melalui perantara dengan harga lebih tinggi, menambah beban keuangan negara. Manipulasi harga dasar BBM juga mengakibatkan penetapan harga indeks pasar (HIP) yang lebih tinggi, sehingga negara harus mengeluarkan dana lebih besar untuk kompensasi dan subsidi BBM melalui APBN.

Pihak-Pihak yang Terlibat

Selain Riva Siahaan, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023. Para tersangka tersebut adalah Sani Dinar Saifuddin, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; Agus Purwono, Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; Muhammad Kerry Andrianto Riza, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Sumber: Puspenkum

Kejaksaan Agung telah menahan ketujuh tersangka untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, penyidik terus melakukan pendalaman untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Pertamina, melalui Vice President Corporate Communication Fadjar Djoko Santoso, menyatakan siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Melansir dari Kompas.com, tanggapan akan dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah yang melibatkan sejumlah petinggi PT Pertamina Patra Niaga, perusahaan menegaskan bahwa kualitas BBM jenis Pertamax yang beredar di masyarakat telah memenuhi spesifikasi yang ditetapkan pemerintah. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menyatakan bahwa Pertamax yang dijual di SPBU memiliki Research Octane Number (RON) 92, sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas). 

Heppy menjelaskan bahwa produk yang masuk ke terminal BBM Pertamina merupakan produk jadi dengan RON yang sesuai, di mana Pertalite memiliki RON 90 dan Pertamax RON 92. Proses yang dilakukan di terminal utama BBM meliputi penambahan pewarna (dyes) untuk membedakan produk agar mudah dikenali masyarakat, serta penambahan aditif yang berfungsi meningkatkan performa Pertamax. “Jadi bukan pengoplosan atau mengubah RON. Masyarakat tidak perlu khawatir dengan kualitas Pertamax,” tegas Heppy.

Selain itu, Pertamina Patra Niaga menerapkan prosedur dan pengawasan ketat dalam kegiatan pengendalian kualitas (Quality Control) dan distribusi BBM, yang juga diawasi oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Perusahaan berkomitmen menjalankan tata kelola perusahaan yang baik untuk memastikan produk yang disalurkan kepada konsumen memenuhi standar yang ditetapkan.

Meskipun demikian, Pertamina memastikan bahwa produk Pertamax yang beredar di masyarakat saat ini sesuai dengan spesifikasi dan bukan hasil pengoplosan. Pertamina mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak khawatir terhadap kualitas BBM yang dijual di SPBU resmi. 

Penulis: Dinar Emilia

Sumber: Kompas.com, news.detik.com, antaranews.com

Editor: Maulidya Aisyah Hamidah

Related Post

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d blogger menyukai ini: