KPK Tetapkan Mbak Ita dan Suaminya Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Tiga Kasus Korupsi yang Jerat Wali Kota Semarang Mba Ita dan Suami

Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau lebih dikenal dengan Mbak Ita bersama dengan suaminya, Alwin Basri saat ini sedang terjerat dugaan kasus korupsi yang melibatkan gratifikasi, pemerasan, dan penyalahgunaan wewenang. KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) melakukan penyelidikan dan mengungkap adanya praktik korupsi di Pemerintah Kota Semarang.

Dilansir dari detik.com, Mbak Ita dan suaminya terlibat tiga perkara praktik korupsi serta diduga menerima uang sebesar 6 miliar rupiah. Keduanya ditahan oleh KPK di Rutan kelas 1 Jakarta Timur, cabang rumah tahanan KPK selama 20 hari usai menjalani serangkaian proses pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 19 Februari 2025.

“Bahwa sejak saat HGR menjabat sebagai Wali Kota Semarang, HGR dan AB telah menerima sejumlah uang dari fee atas pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang TA 2023, pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan TA 2023 dan permintaan uang ke Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kota Semarang,” ujar Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025).

Dari tiga perkara yang terlibat, perkara pertama kasus Mbak Ita diduga melakukan praktik korupsi pada proyek pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang dan menerima uang sebesar 1,7 miliar rupiah.

Perkara kedua, AB diduga terlibat membantu direktur PT Deka Sari Perkasa mendapatkan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan dan menerima uang sebesar 2 miliar rupiah.

Perkara ketiga, Mbak Ita dan suaminya terlibat perkara permintaan uang dari kepada Bapenda Kota Semarang dan keduanya menerima uang sebesar 2,4 miliar rupiah. Dari keseluruhan kasus serta nominal uang yang diterima, Mbak Ita dan suaminya memperoleh total uang sebesar 6 miliar rupiah.

Mbak Ita dan suaminya kemudian dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penulis : Anindita Ayu Pramesti

Editor : Shazia Mirza

Dokumentasi : CNN Indonesia

Sumber berita : detik.com

Related Post

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d blogger menyukai ini: