Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (DPM KM) menggelar acara Program Legislatif Universitas (Prolegun) yang termasuk dalam Rencana Kinerja Tahunan (RKT). Kegiatan ini berlangsung selama dua hari yaitu pada tanggal 13-14 Desember 2024 di Ruang Auditorium H.7 dan Meeting Room H.1 Universitas Dian Nuswantoro (Udinus) Semarang.
Tahun ini Prolegun mengusung tema “Membangun Landasan Legalitas yang Inklusif” yang dihadiri oleh sekitar 50 hingga 60 peserta. Hari pertama acara ini dihadiri oleh Presiden Mahasiswa, Wakil Presiden Mahasiswa, MPM KM (Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa), KPUR (Komisi Pemilihan Umum Raya), serta DPM (Dewan Perwakilan Mahasiswa) dan BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) setiap fakultas di Udinus. Sedangkan hari kedua dihadiri oleh Presiden Mahasiswa, Wakil Presiden Mahasiswa, Sekretaris Jenderal, Seluruh Biro BEM KM (Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa), Seluruh Menteri Koordinator BEM KM, Seluruh Menteri dan Ketua Pelaksana Program Kerja BEM KM, dan MPM KM.
Acara Prolegun ini mengusung dua topik bahasan yang berbeda. Pada hari pertama, 13 Desember 2024, membahas mengenai Undang-Undang (UU) KM Pemilihan Umum Raya (Pemira). Lalu pada hari kedua, 14 Desember 2024 membahas mengenai UU KM Pengawasan. Nofa Setianto, selaku Ketua Umum DPM KM menyampaikan tujuan dari acara ini, yaitu menyelaraskan peraturan-peraturan yang sebelumnya belum ada dalam undang-undang.
“Jadi untuk pemilihan umum raya (Pemira) tujuannya untuk menyelaraskan peraturan-peraturan yang sebelumnya belum ada di undang-undang sebelumnya karena ini evaluasi juga dari periode kemarin ada beberapa kecacatan dalam produk hukum tentang Pemira ini seperti bagaimana penanganan pelanggaran seperti boom voting, masih adanya kampanye di masa tenang, dan lain sebagainya itu belum ada di undang-undang sebelumnya dan kita benarkan di Prolegun tahun ini. Kemudian untuk pengawasan sendiri perubahannya tidak banyak, hanya perubahan di pengawasan internalnya karena di periode lalu ada pengawasan internal tapi disini kita hapuskan dan beberapa poin diubah karena internal itu dapurnya dari BEM KM. Jadi, dari kami pun tidak berhak mengetahui masalah internal BEM KM,” ujarnya.
Persidangan tersebut berjalan teratur dengan adanya tiga presidium. Beberapa majelis mengungkapkan pandangannya mengenai beberapa poin yang dinilai kurang efektif dan menggantikannya dengan hal-hal yang diharapkan telah sesuai dengan kepentingan saat ini.
Saat ditemui penulis wartadinus usai menyelesaikan Prolegun hari kedua, Wahyu Nur Setyono selaku ketua pelaksana, mengungkapkan harapannya dari acara yang sudah Ia dan 24 panitia lainnya persiapkan selama satu bulan tersebut.
“Hasil dari prolegun yakni UU KM Pemira dan UU KM pengawasan yang baru dan sudah sah. Harapannya, UU KM yang sudah sah dapat diterapkan dengan baik di KM UDINUS, dan harapannya ada masukan lagi untuk UU KM agar tahun depan ada perubahan UU KM lagi semisal ada beberapa case yang belum diatur dalam undang-undang,” tutupnya.
Penulis : Jessita Vici Yardeningtyas & Hilyana Arieandhien
Editor: Shazia Mirza
Dokumentasi: Wartadinus (Grace Callista Hartono Diharto)