Kasus Polisi Tembak Siswa, Nasib Robig Kini Jadi Tersangka dan Diberhentikan

Kasus Polisi Tembak Siswa, Nasib Robig Kini Jadi Tersangka dan Diberhentikan

Polisi Penembak Siswa SMK Jalani Sidang Etik di Mapolda Jateng
Sumber: espos.id

Ajun Inspektur Polisi Dua (AIPDA) Robig Zaenudin ditetapkan menjadi tersangka kasus penembakan terhadap GRO (17) anggota Paskibra SMKN 4 Semarang.                                               

Kejadian penembakan yang terjadi (24/11/2024) di Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang, dipicu lantara Aipda Robig dipepet oleh kendaraan yang dikendarai oleh korban. 

Pada awalnya, Polrestabes Semarang menyatakan Aipda Robig menembak korban sebagai bentuk upaya membubarkan aksi tawuran. Namun, pernyataan tersebut dipatahkan oleh pengakuan DA (17) korban selamat yang dihadirkan langsung pada sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hari Senin 9 Desember 2024 yang digelar oleh Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Semarang serta berlangsung tertutup dari awak media.                                

DA mengungkapkan bahwa tersangka langsung menodongkan pistol ke arah DA dan rekan-rekanya tanpa memberi tembakan peringatan. Pada dini hari (24/11/2024)  sepulang mereka dari burjo. 

“Kami habis makan dari Burjo terus pulang. Tiba-tiba ketemu polisi langsung nodong pistol” ungkap AD sebelum mengikuti sidang etik Aipda Robig.

Dalam pengakuannya DA menegaskan bahwa tidak ada serempetan dalam kejadian tersebut. Selain DA dan rekan-rekannya, sejauh ini pihak kepolisian telah memeriksa 23 saksi lainnya guna melengkapi berkas kasus Aipda Robig Zaenuddin. Puluhan saksi tersebut berasal dari kerabat,teman-teman korban dan saksi lainnya yang berkaitan pada kejadian tersebut.

Dari sidang tersebut menetapkan status Robig Zaenudin menjadi tersangka dan dijatuhi putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena terbukti bersalah. Akibat perbuatannya, tersangka telah ditahan di Ditreskrimum dalam tahanan khusus polri yang terpisah dari tahanan lainnya. Selain itu, juga dikenai pasal berlapis yakni, penganiayaan, pembunuhan serta perlindungan anak.

Sumber: 

https://katadata.co.id/berita/nasional/67582491bb51f/kronologi-aipda-robig-penembak-siswa-smk-di-semarang-dipecat-dari-kepolisian

https://medan.tribunnews.com/2024/12/10/kesaksian-pelajar-korban-penembakan-polisi-kini-aipda-robig-zaenudin-dipecat-dan-jadi-tersangka?page=3

Penulis: Jessita Vici Y.

Editor: Cantika Caramina G.

Dokumentasi: Espos.id

Related Post

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d blogger menyukai ini: