Pada rangkaian kegiatan Dinus Inside sesi fakultas hari pertama yang berlangsung Senin, 9 September 2024, Fakultas Kesehatan (FKes) Universitas Dian Nuswantoro (Udinus) melantik sebanyak 363 mahasiswa baru. Dekan Fakultas Kesehatan Udinus, Enny Rachmani, S.KM., M.Kom., Ph.D., secara langsung melantik mahasiswa baru yang diwakili oleh setiap perwakilan mahasiswa dari 3 program studi yang ada di FKes. Yaitu Program S-1 Kesehatan Masyarakat, Kesehatan Lingkungan, serta Program D-3 Rekam Medis dan Informasi Kesehatan.
Dalam sambutannya, ia menegaskan pada mahasiswa baru tentang pentingnya partisipasi aktif untuk mencari informasi. Mahasiswa tidak bisa hanya menunggu datangnya informasi, tetapi harus bergerak dalam menggali informasi. Perlu adanya pengembangan karakter ketika menjadi seorang mahasiswa. Mengingat tingkatan jenjangnya lebih tinggi dari siswa biasa.
“Namanya mahasiswa, kami akan memperlakukan Anda menjadi seseorang yang anggapannya sudah dewasa, sehingga Anda harus memiliki karakter yang aktif,” tegasnya.
Dekan FKes tersebut juga mengingatkan mahasiswa baru untuk pandai memanajemen diri dan mengembangkan kemampuan diri. Selain kegiatan akademik secara formal, penting juga bagi mahasiswa untuk aktif dalam kegiatan kemahasiswaan seperti berorganisasi. Di perkuliahan, beragam organisasi mahasiswa (ormawa) yang bisa diikuti sesuai bidang minat masing-masing.
“Mahasiswa harus pandai memanajemen diri. Bagaimana Anda harus mengembangkan kompetensi dengan berbagai macam kegiatan kemahasiswaan, tapi tetap tidak meninggalkan akademik. Saya berharap semoga para mahasiswa baru dapat mengikuti dan menyelesaikan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta menjunjung tinggi nama almamater di mana pun berada,” ujarnya.
Setelah sesi pelantikan, mahasiswa baru diperkenalkan lebih mendalam tentang Fakultas Kesehatan. Hal ini meliputi perkenalan dosen, tata tertib, hingga hak dan kewajiban. Penjelasan mengenai hak dan kewajiban disampaikan oleh Sekretaris Dekan FKes, Dr. Nurjanah S.KM, M.Kes. Hak mahasiswa di antaranya menggunakan kebebasan berpendapat sesuai norma dan memperoleh pengajaran serta layanan akademik.
Sementara itu, ada pula kewajiban yang harus dilakukan yakni menjaga dan bertanggungjawab atas penggunaan sarana dan prasarana. Selain itu, juga menghargai ilmu pengetahuan dan teknologi.
“Dan yang paling penting, menjaga kewibawaan dan nama baik almamater,” tegasnya.
Penulis: Ika Safira
Editor: Maulidya Aisyah H.
Foto: Wartadinus (Ika Safira)