Menonton televisi merupakan suatu hal yang sering dilakukan oleh warga Indonesia. Banyaknya siaran TV membuat orang cenderung lebih menyukai acara TV dibandingkan dengan siaran radio.
Di Indonesia sendiri banyak orang menggunakan TV analog untuk menonton serial favorit mereka. Jika menggunakan siaran tv analog kita disuguhkan dengan kualitas gambar yang sesuai dengan tangkapan sinyal pada antena TV kita. Semakin jauh jarak kita dengan pemancar sinyal TV analog, maka semakin buruk kualitas penayangan yang ada di TV kita.
Siaran analog sendiri merupakan siaran asli. Dimana siaran tersebut baik dari tingkat kecerahan yang ada di TV, warna serta suara yang terdengar dari TV menggunakan amplitudo, fase, dan frekuensi sinyal analog.
Dengan adanya siaran digital, pemerintah menjanjikan penayangan gambar dan suara yang lebih jernih. Jika kita berada jauh dari pemancar sinyal tv digital, kita tetap bisa mendapatkan kualitas TV yang bagus dibandingkan dengan siaran analog. Sehingga memberikan pengalaman menonton yang lebih baik.
Penyiaran TV digital hanya mengenal dua status. Jika perangkat digital bisa menerima sinyal yang dipancarkan, maka siaran akan diterima. Sedangkan jika sinyal tidak diterima, maka siaran gambar maupun suara tidak akan diterima.
Siaran digital sendiri membutuhkan set top box untuk menyiarkan di TV. Dan siaran TV digital tetap membutuhkan antena UHF untuk menampilkan siaran digital. Set top box sendiri merupakan barang yang berfungsi untuk menangkap siaran TV digital menggunakan TV analog. Set top box sendiri memiliki kisaran harga dari 200.000 hingga 300.000.
Kalaupun tidak menggunakan set top box, TV yang digunakan harus sudah didukung dengan perangkat yang sudah memiliki standar Digital Video Broadcasting Terrestrial Second Generation (DVB-T2). Pesawat TV yang sudah didukung dengan perangkat DVB-T2 tidak perlu menggunakan set top box dalam penggunaan siarannya. Hanya membutuhkan antena TV biasa atau disebut juga dengan antena UHF.
Siaran TV digital sendiri sudah resmi mengganti siaran TV analog sejak 1 april 2022. Serta pemerataan siaran TV digital hingga bulan November 2022. Hal itu didukung dengan Undang-undang no. 11/2020 tentang cipta kerja. Dimana Undang-undang tersebut membahas tentang pengalihan siaran TV dari analog menjadi digital. Program ini disebut juga dengan Analog Switch Off (ASO). Siaran TV digital sendiri sudah menjangkau 87 dari 112 wilayah layanan di Indonesia.
Penulis: Ivanaya Sheina Pratiwi
Sumber: Kompas.com
Editor: Maharani Sabila