Wartadinus – Perubahan sistem pemilu dari pemilu bertahap menjadi pemilu serentak membawa sejumlah perubahan yang cukup besar. Meskipun pemilu dilakukan secara serentak waktu pelaksanaan pemilu menjadi lebih singkat dan penggunaan dana anggaran lebih sedikit, namun persiapan pemilu membutuhkan waktu yang cukup panjang.
Menghadapi persiapan pemilu 2024 yang hanya tinggal kurang dari 2 tahun lagi. Persiapan penyelenggaraan pemilu 2024 menjadi lebih Panjang, sehingga harus dipersiapkan secara matang agar pelaksanaan pemilu tidak mengalami hambatan. Masalah kesiapan oleh penyelenggara pemilu ini sangatlah penting demi suksesnya pemilu secara serentak.
Seperti terjadi permasalahan kesiapan dalam menangani di bidang logistik, pemilu legislatif dan pemilu presiden secara terpisah dapat terjadi. Kesiapan lainnya yaitu, pemilu serentak membutuhkan kertas suara yang lebih banyak dan waktu yang dibutuhkan juga akan lebih banyak. Solusinya, penyelenggara pemilu dituntut untuk bisa membuat surat suara yang ada agar lebih sederhana. Dan juga, terdapat sosialisasi kepada pemilih, agar tetap tercipta pemilu yang berkualitas dan sejahtera.
Selain itu, tantangan lain yang terjadi dalam penyelenggaraan pemilu serentak adalah adanya perubahan sistem pemilu, yang berbasis pada pilihan partai (sistem proporsional daftar tertutup) dan penyederhanaan sistem kepartaian, serta penataan kembali daerah penelitian. Aspek sinkronisasi undang-undang, terutama Undang-Undang Pemilihan Umum Presiden, UU Pemilu dan UU Partai Politik, juga menjadi sangat penting dalam penyelenggaran pemilu. Kebijakan yang mendukung penyelenggaraan pemilu serentak akan dapat tercapai, apabila penyelenggara pemilu bekerja sama dengan DPR dan juga Pemerintah. Secara teknis, hambatan penyelenggaraan pemilu serentak 2024 harus dapat mempertimbangkan dan menjawab tentang norma pengaturan pemilu secara serentak.
Pengalaman penyelenggaraan pada Pemilu tahun 2019 dan Pilkada tahun 2020 setidaknya harus dijadikan tolok ukur untuk mencari solusi melalui kebijakan operasional penyelenggara sesuai koridor regulasi pemilu agar penyelenggaraan Pemilu 2024 dapat berjalan efektif, efisien, dan transparan bagi publik. KPU perlu membuat keputusan sebagai acuan guna mengatasi tantangan dan hambatan pada penyelenggaraan Pemilu 2024.
Harapan masyarakat untuk saat ini, agar komisioner KPU (Komisi Pemilihan Umum) pada periode 2022- 2027 agar dapat bekerja sebagai penyelenggara pemilu secara profesional itu tidaklah cukup di situ. Komisioner KPU periode saat ini harus mampu menghasilkan kebijakan penyelenggaraan pemilu yang dibutuhkan sebagai solusi adanya tantangan dan hambatan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang semakin rumit.
Penulis: Diandra Female Deazeka Putri
Editor: Riska Marcela