Seperti yang kita ketahui PPKM darurat untuk wilayah Jawa-Bali sudah belangsung sejak 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021, yang kemudian secara resmi di perpanjang menjadi PPKM level 4 hingga 16 Agustus 2021. Berbeda dengan peraturan PPKM level 4 sebelumnya, pemerintah melakukan penyesuaian aturan pembukaan mall dan pusat perbelanjaan. Pada keterangan 9 Agustus lalu, Luhut Binsar Pandjaitan, selaku Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menjelaskan bahwa akan dilakukan uji coba pembukaan mall dan pusat perbelanjaan secara bertahap dengan memperhatikan implementasi protokol kesehatan.
Berikut adalah beberapa syarat masuk mall yang harus diperhatikan :
- Pembukaan Mall di 4 Kota Besar
Untuk saat ini pemerintah baru memperbolehkan pembukaan mall di 4 kota besar yakni DKI Jakarta, Surabaya, Semarang dan Bandung. - Menunjukan Sertifikat Vaksinasi Covid-19
Syarat yang satu ini merupakan syarat terpenting jika anda ingin pergi ke mall. Luhut menjelaskan pra-syarat untuk bisa masuk ke mall dan pusat perbelanjaan adalah dengan membuktikan bahwa pengunjung telah divaksin Covid-19. Untuk menunjukan sertifikat vaksin Covid-19, pengunjung bisa mengaksesnya melalui situs PeduliLindungi. - Pengecualian Terhadap Anak dan Lansia
Anak dibawah 12 tahun dan orang tua di atas 70 tahun saat ini tidak diperkenankan untuk masuk mall dan pusat pebelanjaan. Mentri Dalam Negri Tito Karnavian juga mengungkapkan bahwa kapasitas maksimal mall dan pusat perbelanjaan yaitu sebesar 25%. - Bioskop Belum Dibuka
Walaupun mall sudah dibuka, namun bioskop belum boleh beroperasi. Tidak hanya bioskop, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan yang ada di dalam mall juga belum diperbolehkan beroperasi. - Jam Operasional Khusus
Untuk meminimalisir mobilitas penularan covid-19, mall dibuka mulai pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB.
Itu tadi merupakan beberapa syarat dan ketentuan yang perlu di perhatikan jika ingin masuk mall. Jadi bagaimana? Apakah anda tertarik untuk pergi ke mall? Atau memilih untuk tetap dirumah saja? Yang pasti untuk saat ini yang bisa kita lakukan adalah menaati aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dan tidak melupakan protokol kesehatan yang seharusnya.
Penulis : Febe Agustin Patria
Gambar : Pexels
Editor : Anugrah Tri Ramadhan