Semarang – Setiap tanggal 28 September di peringati sebagai Hari “Hak Untuk Tahu” Nasional atau biasa kita sebut sebagai Hari Hak untuk Mendapatkan Informasi. Hari Hak untuk Tahu pertama kali disahkan pada tahun 2002 oleh sekelompok aktivis dari Sofia, Bulgaria. Semenjak ditetapkannya hari tersebut, pemerintah dari berbagai negara mulai menyadari pentingnya informasi / berita untuk masyarakat mereka, seperti hak untuk mendapatkan dan mengakses informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan di negara mereka.
Sementara di Indonesia, kebebasan Hak untuk Tahu Informasi diatur dalam UU No. 14 tahun 2008. Masyarakat Indonesia berhak untuk mendapatkan informasi yang jelas tentang apa yang terjadi di Negaranya bahkan di Negara luar sekalipun.
Di era digital saat ini, cara untuk mendapatkan informasi sangat mudah, tidak seperti dahulu informasi suatu kejadian di suatu daerah saja harus menunggu beberapa hari dari perantara mulut ke mulut. Bahkan, jurnalis atau wartawan tidak diberikan hak untuk bebas menulis berita
Karena sekarang akses untuk mendapatkan informasi sangat mudah, banyak berita yang masuk mulai dari berita hoax atau berita yang di buat – buat yang dibuat untuk memperkeruh suasana antar kubu.
Berikut beberapa tips untuk menghindari berita hoax atau berita palsu :
1. Membiasakan diri untuk baca berita sampai akhir (jangan hanya membaca dari judulnya saja)
2. Stop sharing berita tanpa sumber yang jelas dan kredibel. (ingat bahwa ada UU ITE tentang penyebaran hoax)
3. Bacalah berita di platform terpercaya
4. Memilah – milah berita (berita yang baik itu netral tidak menjatuhkan salah satu pihak dengan disertai bukti konkret)
5. Jika belum tau kebenarannya lebih baik diam, biarkan berita itu berhenti di diri kita sendiri
Sudah 2020, saatnya kita mulai menjadi pembaca yang cerdas dan melek media. Jadilah pembaca yang cerdas dan berkredibel. Yuk belajar menyaring dulu sebelum sharing, selamat Hari Tahu International yang ke 18!!
Penulis : Vashti Bidadari
Editor: Almira Felicia Anjar
Ilustrasi: pasbana.com